Mantan Istri Diduga Dalangi Pembunuhan WN Korea di Bekasi, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta

Berita / Redaksi verified / 2 Juni 2026 18:37 WIB / Dibaca: 219 kali / Waktu Baca: 3 menit

Mantan Istri Diduga Dalangi Pembunuhan WN Korea di Bekasi, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta

URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara Korea Selatan berinisial B.S. Korban diketahui telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun.

Kasus ini diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan sidik jari, hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Selasa (2/6/2026), kepolisian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Peristiwa ini bermula ketika anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah dalam keadaan sepi dengan sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, pelapor kemudian menemukan B.S. dalam posisi telungkup bersimbah darah di area ruang makan.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan langsung bergerak melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga menjadi pihak yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban.

Penyidik mengungkap, SJ diduga memiliki konflik berkepanjangan dengan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak-anak. SJ juga disebut memberikan uang kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, tersangka HW yang diduga berperan sebagai eksekutor diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ.

Berdasarkan keterangan polisi, rencana pembunuhan itu telah disusun sejak akhir tahun 2025. HW disebut beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum akhirnya menjalankan aksinya.

Saat kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Ketika masuk ke rumah, korban yang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya.

Namun, HW langsung menyerang korban menggunakan pisau dan menusuk bagian perut sebelah kiri korban secara berulang kali. Pelaku kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Dari hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Pelaku juga membakar pakaian dan sejumlah perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi untuk menghilangkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan.

Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Topik Terkait

Bekasi Mantan Istri Diduga Dalangi Pembunuhan
Artikel Selanjutnya
Diduga Sakit, Penghuni Kontrakan Ditemukan Meninggal Dunia Berita Diduga Sakit, Penghuni Kontrakan Ditemukan Meninggal Dunia 4 bulan lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar