KPU Buka Pendaftaran 29.652 Anggota KPPS untuk Pilkada Kabupaten Bekasi: Persyaratan dan Honornya

Pilkada / Redaksi verified / 18 September 2024 08:44 WIB / Dibaca: 1472 kali / Waktu Baca: 2 menit

KPU Buka Pendaftaran 29.652 Anggota KPPS untuk Pilkada Kabupaten Bekasi: Persyaratan dan Honornya

Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Rengas Bandung, Kedungwaringin. Foto: Doc urbancikarang

URBANCIKARANG.com, Kedungwaringin - KPU Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bekasi tahun 2024.

Anggota KPU Kab. Bekasi, Burani mengatakan pendaftaran dibuka sejak 17 September sampai dengan 28 September dan dibutuhkan sebanyak 29.652 orang anggota KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 anggota KPPS untuk 4236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami KPU Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkap Burani di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Selasa, (17/09/2024).

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS," tuturnya.

Selain 29.652 anggota KPPS ini, sambung Burani, secara terpisah nantinya, ada 2 orang petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban yang akan membantu 7 orang di tiap TPS. Jumlah keseluruhan Satlinmas sekitar 8.472 orang.

"Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan kepada Pemkab Bekasi maupun Desa atau Kelurahan setempat," ucapnya.

Burani mengajak kepada segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, terlebih anak-anak muda yang punya semangat menjadi bagian dari penyelenggara untuk ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.

Menyangkut honor yang akan diterima anggota KPPS didasarkan kepada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian honor yang diterima KPPS Pilkada 2024.

Ketua: Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024 sedangkan Rp900.000 untuk Pilkada 2024
Anggota: Rp1.1 juta untuk Pemilu 2024 sedangkan Rp850.000 untuk Pilkada 2024
Satlinmas Rp700.000 untuk Pemilu 2024 sedangkan Rp650.000 untuk Pilkada 2024

Tertarik menjadi KPPS? Silakan daftarkan melalui PPS/kantor desa setempat.

Topik Terkait

Pilkada Kabupaten Bekasi Bekasi Buka Pendaftaran Anggota
Artikel Selanjutnya
Kabupaten Bekasi Peringkat Kedua Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jawa Barat Berita Kabupaten Bekasi Peringkat Kedua Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jawa Barat 2 tahun lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar