Putar ulang sekarang, atau lanjut ke video berikutnya dalam 5 detik.
favorite_border
1
chat_bubble_outline0
share2
24 minggu lalu
Umum
visibility
179
47 Kasus Dibongkar! 60 Pengedar Narkoba di Bekasi Tumbang, Barang Bukti Tembus Rp835 Juta
Polres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 47 laporan polisi dengan total 60 tersangka yang berhasil diamankan.
Rinciannya, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangani 26 laporan polisi yang terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin serta 3 kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sementara itu, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi menangani 21 laporan polisi yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Cikarang Pusat, Cikarang Timur, Tambun, hingga Kedungwaringin.
Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai titik di Kabupaten Bekasi, mulai dari kawasan permukiman, jalan raya, hingga tempat usaha seperti toko dan konter. Beberapa lokasi yang kerap menjadi titik rawan di antaranya wilayah Cikarang Utara dan Sukatani. Polisi juga mengungkap bahwa masih ada tersangka berstatus DPO yang terus diburu.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 73,69 gram, ekstasi sebanyak 38 butir, serta 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan puluhan unit handphone, timbangan, plastik klip, tas, dan uang tunai sebesar Rp51.852.500.
Jika ditaksir secara ekonomi, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp835.586.500.
Modus operandi para pelaku bervariasi. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, pelaku menggunakan sistem “tempelâ€, yakni transaksi dilakukan melalui media sosial dan pembeli diberikan titik lokasi barang. Sedangkan peredaran obat keras dilakukan dengan sistem COD dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Polisi menyebut mayoritas tersangka merupakan pengedar yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan. Rata-rata pelaku berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun, dengan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
Login diperlukan
Untuk memberi suka atau menulis komentar, silakan login atau daftar terlebih dahulu.